ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman; Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu, ng - selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, gu Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda ub lik ah A AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar Vario warna hitam Nomor Polisi AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 am WIB. Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada ep Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera ah k datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat In do ne si R tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah kosong milik keluarganya; Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan A gu ng - korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru (daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di mereka bertiga masuk kedalam rumah dan lik duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI. Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari ub m ah selatan rumah, kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut ka bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias ep DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh ah ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke ng M rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias on Hal. 14 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang es R keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14