ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan
Ngemplak, Kabupaten Sleman;

Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu,

ng

-

selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas

Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan,

gu

Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing,
dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi

didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi
Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda

ub
lik

ah

A

AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar

Vario warna hitam Nomor Polisi AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak
Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00

am

WIB. Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong
Tambak Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada

ep

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera

ah
k

datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di
Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat

In
do
ne
si

R

tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah
kosong milik keluarganya;

Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan

A
gu
ng

-

korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas
Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut

sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru

(daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di
mereka bertiga masuk kedalam rumah dan

lik

duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas
Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI.
Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari

ub

m

ah

selatan rumah, kemudian

saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut

ka

bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias

ep

DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh

ah

ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman

botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke

ng

M

rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias

on

Hal. 14 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang

es

R

keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3