ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo
alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah

ng

kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias
Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi

Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias

gu

Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda

Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel

WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,

ub
lik

ah

A

jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30

saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo
alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras

am

oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya
saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

ep

yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol

ah
k

bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi
Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan

In
do
ne
si

R

kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas
Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif

A
gu
ng

Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam

kamar, sesampainya di dalam kamar kemudian saksi Muhammad Syarif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang
dipakainya dan melakukan hubungan badan pada korban yang sudah

dalam keadaan telanjang dengan cara menindih tubuh korban yang

terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan

lik

turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif
Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya.
Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar

ub

m

ah

tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik

Lestari selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian ikut

ka

bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan

ep

tidak lama kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari

ah

kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara

Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam

ng

M

rumah dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet mendekati korban, kemudian

on

Hal. 17 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet menurunkan celananya sampai lutut dan

es

memanggil Saksi Edi

R

membopongnya ke ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3