ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dengan cara duduk jongkok

diatas tubuh korban yang terlentang lalu menggerakkan pantatnya naik

ng

turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil
Anwar berpakaian lalu keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi

Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

gu

JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras

bersama-sama. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI lalu

Yonas Refalusi Anwar yang suka minum (minuman keras) untuk datang ke

rumah kosong dan mengatakan “ suruh nunggangi sisan “ (suruh melakukan

ub
lik

ah

A

mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi

hubungan badan (pada korban) sekalian), yang selanjutnya saksi Yonas
Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin

am

alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk datang ke rumah kosong
tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

ep

JUDIKOHARI meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda

ah
k

motor Mio warna biru miliknya;
-

Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

In
do
ne
si

R

bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,
saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo

A
gu
ng

alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah

kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias
Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi

Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias
Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda

Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel

lik

Wib. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin
Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,
saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo

ub

m

ah

jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30

alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras

ka

oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya

ep

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

ah

yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto Alias Saprol

Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan

ng

M

kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas

on

Hal. 22 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif

es

R

bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3