ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang terlentang lalu menggerakkan pantatnya naik ng turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil Anwar berpakaian lalu keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin gu JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras bersama-sama. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI lalu Yonas Refalusi Anwar yang suka minum (minuman keras) untuk datang ke rumah kosong dan mengatakan “ suruh nunggangi sisan “ (suruh melakukan ub lik ah A mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi hubungan badan (pada korban) sekalian), yang selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin am alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk datang ke rumah kosong tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin ep JUDIKOHARI meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda ah k motor Mio warna biru miliknya; - Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif In do ne si R bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo A gu ng alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel lik Wib. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo ub m ah jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30 alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras ka oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya ep saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari ah yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto Alias Saprol Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan ng M kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas on Hal. 22 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif es R bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22