ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam
kamar, sesampainya di dalam kamar, saksi Muhammad Syarif Khoirudin

ng

alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang dipakainya lalu
menindih tubuh korban yang sudah dalam keadaan telanjang dan
memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam

gu

alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar

2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian ikut bergabung
dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan tidak lama

ub
lik

ah

A

bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. Saksi Muhammad Syarif

kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari kamar yang
sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara membopongnya ke

am

ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil Saksi Edi
Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam rumah, saksi Edi

Nur

ep

Cahyo alias Penthet mendekati korban lalu menurunkan celananya sampai

ah
k

lutut dan menindih korban dengan posisi duduk kemudian memasukkan alat
kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

In
do
ne
si

R

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima)
menit hingga mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu

A
gu
ng

memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke

dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat
melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang timbul hasrat birahinya
kemudian melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan alat
kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2

lik

mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian
memanggil saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke
ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang,

ub

m

ah

(dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

selanjutnya saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran menurunkan

ka

celananya

sampai

lutut,

kemudian

mengangkat

kaki

korban

dan

ep

memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan

ah

menggerakkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit

maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu membawa korban ke kamar

on

Hal. 23 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

dengan cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur;

es

R

hingga saksi Ganjar Siswanto Alias Bagong Bin Tukiran mengeluarkan air

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3