ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam kamar, sesampainya di dalam kamar, saksi Muhammad Syarif Khoirudin ng alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang dipakainya lalu menindih tubuh korban yang sudah dalam keadaan telanjang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam gu alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian ikut bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan tidak lama ub lik ah A bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. Saksi Muhammad Syarif kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara membopongnya ke am ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam rumah, saksi Edi Nur ep Cahyo alias Penthet mendekati korban lalu menurunkan celananya sampai ah k lutut dan menindih korban dengan posisi duduk kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin In do ne si R korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu A gu ng memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang timbul hasrat birahinya kemudian melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2 lik mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memanggil saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang, ub m ah (dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat selanjutnya saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran menurunkan ka celananya sampai lutut, kemudian mengangkat kaki korban dan ep memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan ah menggerakkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu membawa korban ke kamar on Hal. 23 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M dengan cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur; es R hingga saksi Ganjar Siswanto Alias Bagong Bin Tukiran mengeluarkan air ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23