Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah ng kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi gu Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan Setelah itu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, lalu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang ub lik ah A merokok. dipakainya dan kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan am pantatnya naik turun hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar ep dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter ah k karena kamar tersebut tidak ada pintunya; Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; A gu ng KEDUA: PRIMAIR : In do ne si R sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ke- 1 KUHP juncto DAN: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, Saksi Khairil Anwar, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari (masing- lik 2013 sekira pukul 22.15 Wib hingga sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun ub 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi atau ep ka m ah masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya on Hal. 24 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu es R dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 24