Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah

ng

kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya

dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias
DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi

gu

Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias
Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan
Setelah

itu

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, lalu Terdakwa

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang

ub
lik

ah

A

merokok.

dipakainya dan kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam
keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan

am

pantatnya naik turun hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin
JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar

ep

dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter

ah
k

karena kamar tersebut tidak ada pintunya;
Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

A
gu
ng
KEDUA:

PRIMAIR :

In
do
ne
si

R

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ke- 1 KUHP juncto

DAN:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, Saksi Khairil Anwar, saksi

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari (masing-

lik

2013 sekira pukul 22.15 Wib hingga sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu
waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun

ub

2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa Selomartani,
Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang
melakukan,

yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi atau

ep

ka

m

ah

masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April

menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,

kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya

on

Hal. 24 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu

es

R

dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 24

Select target paragraph3