ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima)

ng

menit hingga mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu

memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke

dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

gu

melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang timbul hasrat birahinya
kemudian melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan alat

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2

(dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

ub
lik

ah

A

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian
memanggil saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke

am

ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang,
selanjutnya saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran menurunkan
sampai

lutut,

kemudian

mengangkat

kaki

korban

dan

ep

celananya

ah
k

memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan
menggerakkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit

In
do
ne
si

R

hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran mengeluarkan air

maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu membawa korban ke kamar

A
gu
ng

dengan cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur;

-

Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa
HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah

kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya

dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias
DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi

merokok.

Setelah

itu

Terdakwa

lik

Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan
HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, lalu Terdakwa

ub

m

ah

Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang

ka

dipakainya dan kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam

ep

keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan

ah

pantatnya naik turun hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter

on

Hal. 12 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

karena kamar tersebut tidak ada pintunya;

es

R

JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3