ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,

ng

saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo
alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah

kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias

gu

Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi

Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias

Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel
jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30

ub
lik

ah

A

Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda

WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif
bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,

am

saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo
alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras

ep

oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya

ah
k

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari
yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol

In
do
ne
si

R

bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi

Nur Cahyo Alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan

A
gu
ng

kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas
Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam

kamar, sesampainya di dalam kamar, saksi Muhammad Syarif Khoirudin
Alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang dipakainya lalu
menindih tubuh korban yang sudah dalam keadaan telanjang dan

lik

alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar
2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif
bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. Saksi Muhammad Syarif

ub

m

ah

memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian ikut bergabung

ka

dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan tidak lama

ep

kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari kamar yang

ah

sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara membopongnya ke

Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam rumah, saksi Edi

Nur

ng

M

Cahyo alias Penthet mendekati korban lalu menurunkan celananya sampai

on

Hal. 11 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

lutut dan menindih korban dengan posisi duduk kemudian memasukkan alat

es

R

ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil Saksi Edi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3