ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, ng saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias gu Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30 ub lik ah A Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, am saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras ep oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya ah k saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol In do ne si R bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo Alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan A gu ng kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam kamar, sesampainya di dalam kamar, saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang dipakainya lalu menindih tubuh korban yang sudah dalam keadaan telanjang dan lik alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. Saksi Muhammad Syarif ub m ah memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian ikut bergabung ka dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan tidak lama ep kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari kamar yang ah sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara membopongnya ke Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam rumah, saksi Edi Nur ng M Cahyo alias Penthet mendekati korban lalu menurunkan celananya sampai on Hal. 11 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu lutut dan menindih korban dengan posisi duduk kemudian memasukkan alat es R ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil Saksi Edi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11