ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, dan kemudian

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI memasukkan alat

ng

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin
korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit
hingga

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI

gu

mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi

Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena

bin JUDIKOHARI kemudian mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar
bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di

ub
lik

ah

A

kamar tersebut tidak ada pintunya. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG

ruang tamu. Saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena
sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

am

JUDIKOHARI, lalu masuk ke dalam kamar, langsung menindih tubuh korban
yang sudah telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat

ep

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

ah
k

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas
Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil Anwar yang sudah
sebelumnya

telah

melihat

perbuatan

Terdakwa

In
do
ne
si

karena

R

terangsang

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi

A
gu
ng

Anwar kemudian masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana
yang dipakainya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam

keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dengan cara duduk jongkok

diatas tubuh korban yang terlentang lalu menggerakkan pantatnya naik
turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil

Anwar berpakaian lalu keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi

lik

JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras
bersama-sama. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI lalu
mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi

ub

m

ah

Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

Yonas Refalusi Anwar yang suka minum (minuman keras) untuk datang ke

ka

rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi sisan“ (suruh melakukan

ep

hubungan badan (pada korban) sekalian), yang selanjutnya saksi Yonas

ah

Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin

tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

ng

M

JUDIKOHARI meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda

on

Hal. 10 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

motor Mio warna biru miliknya;

es

R

Alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk datang ke rumah kosong

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3