ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, dan kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI memasukkan alat ng kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI gu mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena bin JUDIKOHARI kemudian mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di ub lik ah A kamar tersebut tidak ada pintunya. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG ruang tamu. Saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin am JUDIKOHARI, lalu masuk ke dalam kamar, langsung menindih tubuh korban yang sudah telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat ep kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin ah k korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil Anwar yang sudah sebelumnya telah melihat perbuatan Terdakwa In do ne si karena R terangsang HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi A gu ng Anwar kemudian masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang terlentang lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil Anwar berpakaian lalu keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi lik JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras bersama-sama. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI lalu mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi ub m ah Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin Yonas Refalusi Anwar yang suka minum (minuman keras) untuk datang ke ka rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi sisan“ (suruh melakukan ep hubungan badan (pada korban) sekalian), yang selanjutnya saksi Yonas ah Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin ng M JUDIKOHARI meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda on Hal. 10 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu motor Mio warna biru miliknya; es R Alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk datang ke rumah kosong ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10