ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak
Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada

ng

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera
datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di

Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat

gu

tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah
kosong milik keluarganya;

Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan

korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas
Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut

ub
lik

ah

A

-

sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru

am

(daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di
selatan rumah,

kemudian

mereka bertiga masuk kedalam rumah dan

ep

duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas

ah
k

Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI.
Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari

In
do
ne
si

R

saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut

bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias

A
gu
ng

DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman
keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam)
botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke

rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias
DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang
duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi

lik

dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI;
-

ub

saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI

Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman

ep

keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah
korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan

ah

ka

m

ah

Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban

dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari

ng

M

kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

on

Hal. 9 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

masuk ke dalam kamar, lalu membuka baju dan celana yang dipakainya

es

R

korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3