ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada ng Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat gu tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah kosong milik keluarganya; Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut ub lik ah A - sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru am (daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di selatan rumah, kemudian mereka bertiga masuk kedalam rumah dan ep duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas ah k Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI. Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari In do ne si R saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias A gu ng DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam) botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi lik dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan alias DEGLENG bin JUDIKOHARI; - ub saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman ep keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan ah ka m ah Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari ng M kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI on Hal. 9 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu masuk ke dalam kamar, lalu membuka baju dan celana yang dipakainya es R korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9