ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul

19.00 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB

ng

atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidaktidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I Desa

Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya

gu

pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing

A

merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa
sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan,

ub
lik

ah

yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan

am

dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai
berikut:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi

ep

-

ah
k

Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk
melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir

In
do
ne
si

R

pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang
dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong

A
gu
ng

milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas

Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi

ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa
tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan
saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti
menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30

-

lik

Ngemplak, Kabupaten Sleman;

Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu,
selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas

ub

m

ah

WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan

Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan

ka

Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing,

ep

dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi

ah

AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar

Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda
AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak

ng

M

Vario warna hitam Nomor Polisi

on

Hal. 8 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 Wib.

es

R

didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3