ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 19.00 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB ng atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidaktidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya gu pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing A merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, ub lik ah yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan am dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi ep - ah k Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir In do ne si R pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong A gu ng milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30 - lik Ngemplak, Kabupaten Sleman; Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu, selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas ub m ah WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan ka Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, ep dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi ah AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak ng M Vario warna hitam Nomor Polisi on Hal. 8 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 Wib. es R didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8