ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Tukiran menurunkan celananya sampai lutut, kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara mengangkat kaki korban dan ng memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran mengeluarkan air gu maninya. Setelah saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Yonas Refalusi A Anwar membawa korban ke kamar dengan cara membopongnya dan kemudian ditidurkan diatas tempat tidur; ub lik ah - Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya am dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi ep Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias ah k Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan merokok. Setelah itu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin In do ne si R JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, dan melakukan hubungan badan pada korban untuk ke dua kalinya dengan cara Terdakwa A gu ng HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang dipakainya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena lik ah kamar tersebut tidak ada pintunya; Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ub sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- m Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; SUBSIDIAIR: ep ka Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama alias Penthet saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar ng Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto on Hal. 7 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan es R dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, dan Saksi Edi Nur Cahyo ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7