ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Tukiran menurunkan celananya sampai lutut, kemudian melakukan
hubungan badan pada korban dengan cara mengangkat kaki korban dan

ng

memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan
menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 3 (tiga) menit

hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran mengeluarkan air

gu

maninya. Setelah saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran selesai
melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Yonas Refalusi

A

Anwar membawa korban ke kamar dengan cara membopongnya dan
kemudian ditidurkan diatas tempat tidur;

ub
lik

ah

- Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah
kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya

am

dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias
DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi

ep

Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

ah
k

Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan
merokok.

Setelah

itu

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

In
do
ne
si

R

JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, dan melakukan

hubungan badan pada korban untuk ke dua kalinya dengan cara Terdakwa

A
gu
ng

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang
dipakainya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban
dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan
tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik

turun hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi
Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena

lik

ah

kamar tersebut tidak ada pintunya;

Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ub

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-

m

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDIAIR:

ep

ka

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

alias Penthet saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar

ng

Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto

on

Hal. 7 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan

es

R

dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, dan Saksi Edi Nur Cahyo

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3