ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kamar, sesampainya di dalam kamar kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang ng dipakainya dan melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam keadaan telanjang dengan cara menindih tubuh korban yang terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan gu tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian ikut ub lik ah A Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan tidak lama kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban am dari kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara membopongnya ke ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar ah k rumah dan saksi Edi kemudian saksi Edi ep memanggil Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam Nur Cahyo alias Penthet mendekati korban, Nur Cahyo alias Penthet menurunkan celananya In do ne si R sampai lutut dan menindih korban dengan posisi duduk kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat A gu ng kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban, saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet keluar menuju ke teras, dan saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat timbul hasrat birahinya dan kemudian lik sudah dalam keadaan telanjang melakukan hubungan badan pada korban dengan cara melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam ub m ah itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat melihat korban yang keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan ka pantatnya naik turun selama lebih kurang 2 (dua) menit hingga saksi ep Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat mengeluarkan air maninya, ah setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Refalusi Anwar memanggil saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran ng M untuk masuk ke ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam on Hal. 6 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu keadaan telanjang, selanjutnya saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin es R Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat menuju ke teras, dan saksi Yonas ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6