ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kamar, sesampainya di dalam kamar kemudian saksi Muhammad Syarif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang

ng

dipakainya dan melakukan hubungan badan pada korban yang sudah

dalam keadaan telanjang dengan cara menindih tubuh korban yang
terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan

gu

tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik
turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif

Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar
Lestari selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian ikut

ub
lik

ah

A

Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya.

bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar
dan tidak lama kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban

am

dari kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara
membopongnya ke ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar

ah
k

rumah dan saksi Edi
kemudian saksi Edi

ep

memanggil Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam
Nur Cahyo alias Penthet mendekati korban,

Nur Cahyo alias Penthet menurunkan celananya

In
do
ne
si

R

sampai lutut dan menindih korban dengan posisi duduk kemudian
melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat

A
gu
ng

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima)

menit hingga mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan

hubungan badan pada korban, saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet keluar
menuju ke teras, dan saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Syahrul

Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat

timbul hasrat birahinya dan kemudian

lik

sudah dalam keadaan telanjang

melakukan hubungan badan pada korban dengan cara melepaskan celana
yang dipakainya dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam

ub

m

ah

itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat melihat korban yang

keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan

ka

pantatnya naik turun selama lebih kurang 2 (dua) menit hingga saksi

ep

Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat mengeluarkan air maninya,

ah

setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi

Refalusi Anwar memanggil saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran

ng

M

untuk masuk ke ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam

on

Hal. 6 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

keadaan telanjang, selanjutnya saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin

es

R

Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat menuju ke teras, dan saksi Yonas

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3