ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
melanjutkan

minum

minuman

keras

bersama-sama.

R

dan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Bahwa

selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ng

mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi
Yonas Refalusi Anwar yang doyan minum (minuman keras) untuk datang

ke rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi sisan“ (suruh

gu

melakukan hubungan badan (pada korban) sekalian), yang selanjutnya

saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad

rumah kosong tersebut dengan mengirimkan pesan “Yul, ndene dolan
ngumpul neng omahku Gatak lor makam“ dan dijawab oleh saksi

ub
lik

ah

A

Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk datang ke

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dengan
kata-kata “ Yo sik “ dalam jawaban SMSnya, dan tidak lama kemudian

am

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI meninggalkan
rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru

ah
k

-

ep

miliknya;

Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif
bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,

In
do
ne
si

R

saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo
alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah

A
gu
ng

kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias

Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi

Ganjar Siswanto Alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo Alias
Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda

Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel
jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30

lik

bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,
saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo
alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras

ub

m

ah

WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya

ka

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

ep

yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol

ah

bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi

kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas

ng

M

Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif

on

Hal. 5 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam

es

R

Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3