ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melanjutkan minum minuman keras bersama-sama. R dan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ng mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi Yonas Refalusi Anwar yang doyan minum (minuman keras) untuk datang ke rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi sisan“ (suruh gu melakukan hubungan badan (pada korban) sekalian), yang selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad rumah kosong tersebut dengan mengirimkan pesan “Yul, ndene dolan ngumpul neng omahku Gatak lor makam“ dan dijawab oleh saksi ub lik ah A Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk datang ke Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dengan kata-kata “ Yo sik “ dalam jawaban SMSnya, dan tidak lama kemudian am Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru ah k - ep miliknya; Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, In do ne si R saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah A gu ng kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto Alias Bagong Bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo Alias Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30 lik bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras ub m ah WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya ka saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari ep yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol ah bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas ng M Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif on Hal. 5 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam es R Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5