ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kamar tersebut tidak ada pintunya dan mendengar Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “dik kowe tak enggo, ng sewaktu-waktu nanti tak hubungi“. Selesai melakukan hubungan badan pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan gu saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti bocor tak bedil ndasmu “ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda kampung, jangan bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak kepalamu). Setelah ub lik ah A kepergok pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai dari kamar mandi kemudian Terdakwa HARDANI am alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas ep Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena melihat Terdakwa ah k HARDANIalias DEGLENG bin JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban lalu saksi Yonas Refalusi Anwar masuk ke dalam kamar dan In do ne si R langsung melakukan hubungan badan pada korban dengan cara menindih tubuh korban yang sudah telanjang dan tidur terlentang kemudian A gu ng memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian keluar dari kamar, dan selanjutnya saksi Khairil Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI lik melakukan hubungan badan pada korban secara bergantian kemudian saksi Khairil Anwar masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya, kemudian langsung melakukan hubungan badan ub m ah alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi Anwar pada korban yang sudah dalam keadaan telanjang, dengan cara duduk ka jongkok diatas tubuh korban yang terlentang dan memasukkan alat ep kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin ah korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Khairil Anwar hubungan badan pada korban kemudian saksi Khairil Anwar berpakaian ng M dan keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar on Hal. 4 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI di ruang tamu es R mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Khairil Anwar selesai melakukan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4