ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kamar tersebut tidak ada pintunya dan mendengar Terdakwa HARDANI
alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “dik kowe tak enggo,

ng

sewaktu-waktu nanti tak hubungi“. Selesai melakukan hubungan badan

pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan

gu

saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti

bocor tak bedil ndasmu “ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda

kampung, jangan bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak
kepalamu).

Setelah

ub
lik

ah

A

kepergok pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI selesai dari kamar mandi kemudian Terdakwa HARDANI

am

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi
Anwar dan saksi Khairil Anwar di ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas

ep

Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena melihat Terdakwa

ah
k

HARDANIalias DEGLENG bin JUDIKOHARI melakukan hubungan badan
pada korban lalu saksi Yonas Refalusi Anwar masuk ke dalam kamar dan

In
do
ne
si

R

langsung melakukan hubungan badan pada korban dengan cara menindih

tubuh korban yang sudah telanjang dan tidur terlentang kemudian

A
gu
ng

memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam

alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi

Yonas Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas

Refalusi Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban,
kemudian keluar dari kamar, dan selanjutnya saksi Khairil Anwar yang

sudah terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI

lik

melakukan hubungan badan pada korban secara bergantian kemudian
saksi Khairil Anwar masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta
celana yang dipakainya, kemudian langsung melakukan hubungan badan

ub

m

ah

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi Anwar

pada korban yang sudah dalam keadaan telanjang, dengan cara duduk

ka

jongkok diatas tubuh korban yang terlentang dan memasukkan alat

ep

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

ah

korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Khairil Anwar

hubungan badan pada korban kemudian saksi Khairil Anwar berpakaian

ng

M

dan keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar

on

Hal. 4 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI di ruang tamu

es

R

mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Khairil Anwar selesai melakukan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3