ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut
sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ng

yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru
(daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di
selatan rumah,

kemudian mereka bertiga masuk kedalam rumah dan

gu

duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas
Refalusi

Anwar

dan

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

datang ayah dari saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar
yang kemudian ikut bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa
HARDANI

alias

DEGLENG

ub
lik

ah

A

JUDIKOHARI. Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian

bin

JUDIKOHARI

menyerahkan

uang

Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar

am

untuk membeli minuman keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi
Anwar mendapatkan 6 (enam) botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas

ep

Refalusi Anwar kembali ke rumah kosong dan kemudian bergabung

ah
k

dengan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi
Khairil Anwar dan korban yang sedang duduk-duduk di lantai di ruang tamu

In
do
ne
si

R

rumah tersebut, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memberikan 1

botol minuman keras kepada korban dan kemudian menyuruh korban ikut

A
gu
ng

meminumnya bersama-sama dengan saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi
Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI;

- Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman

keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah

korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan

korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur

lik

kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
masuk ke dalam kamar, dengan maksud untuk melakukan hubungan
badan pada korban dengan mencumbu dan membuka baju dan celana

ub

m

ah

dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari

yang dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh

ka

korban, dan kemudian Terdakwa

HARDANI alias DEGLENG bin

ep

JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban dengan cara

ah

memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam

(tujuh) menit hingga Terdakwa Hardani alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ng

M

mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi

on

Hal. 3 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena

es

R

alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3