ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ng yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru (daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di selatan rumah, kemudian mereka bertiga masuk kedalam rumah dan gu duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin datang ayah dari saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG ub lik ah A JUDIKOHARI. Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar am untuk membeli minuman keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam) botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas ep Refalusi Anwar kembali ke rumah kosong dan kemudian bergabung ah k dengan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang duduk-duduk di lantai di ruang tamu In do ne si R rumah tersebut, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban dan kemudian menyuruh korban ikut A gu ng meminumnya bersama-sama dengan saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI; - Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur lik kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI masuk ke dalam kamar, dengan maksud untuk melakukan hubungan badan pada korban dengan mencumbu dan membuka baju dan celana ub m ah dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari yang dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh ka korban, dan kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin ep JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban dengan cara ah memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam (tujuh) menit hingga Terdakwa Hardani alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ng M mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi on Hal. 3 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena es R alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3