ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, ng dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi gu - Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk lahir pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong ub lik ah A melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi am ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan ep saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti ah k menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30 WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan In do ne si - R Ngemplak, Kabupaten Sleman; Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu, A gu ng selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda lik ah Vario warna hitam Nomor Polisi AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 ub m WIB. Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk ka ep segera datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di rumah kosong milik keluarganya; Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan ng - on Hal. 2 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas es R tempat tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2