ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang

ng

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU:

gu

KEDUA:

PRIMAIR:

A

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, Saksi Edi Nur Cahyo alias

ub
lik

ah

Penthet, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar
Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto
alias Bagong bin Tukiran, dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan

am

penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul
19.00 wib, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB

ep

atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-

ah
k

tidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa
Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya

In
do
ne
si

Sleman,

R

pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing

A
gu
ng

merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa
sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan,
yang turut serta melakukan perbuatan, bersetubuh dengan seorang wanita

diluar perkawinan, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan

pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai
berikut:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi

lik

Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk
melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir
pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang

ub

m

ah

-

dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong

ka

milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas

ep

Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi

ah

ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa

saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti

on

Hal. 13 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30

es

R

tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3