ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang ng Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; ATAU: gu KEDUA: PRIMAIR: A Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, Saksi Edi Nur Cahyo alias ub lik ah Penthet, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran, dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan am penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 19.00 wib, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB ep atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidak- ah k tidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya In do ne si Sleman, R pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing A gu ng merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi lik Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang ub m ah - dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong ka milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas ep Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi ah ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti on Hal. 13 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30 es R tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13