ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) ng menit hingga mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat gu melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang timbul hasrat birahinya kemudian melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan alat korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2 (dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat ub lik ah A kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memanggil saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke am ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang, selanjutnya saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran menurunkan sampai lutut, kemudian mengangkat kaki korban dan ep celananya ah k memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan menggerakkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit In do ne si R hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran mengeluarkan air maninya. Saksi Yonas Refalusi Anwar lalu membawa korban ke kamar A gu ng dengan cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur; - Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi merokok. Setelah itu Terdakwa lik Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, lalu Terdakwa ub m ah Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang ka dipakainya dan kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam ep keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan ah pantatnya naik turun hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter on Hal. 12 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M karena kamar tersebut tidak ada pintunya; es R JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12