H. YULIANTONO, Usc, Dpl.T. (Komisaris Besar Polisi NRP.
52070114, Kepala Departemen Kimia Biologi Forensik pada
PusatLaboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).
Di's. BAMBANG TJAHYONO, Apt, MS. (Ajun Komisaris Besar
Polisi NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan Obat
Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik
BARESKRIM POLRI).
TOMMY WIDODO, A,Amd. (Inspektur Polisi Satu NRP.
79052170, Laboran Pratama I Nartoba Forensik pada
Pusat Labontorium Forensik BARESKRIM POLRI).
TRI WIDIASTUTI, S,Si,Apt, (Inspektur Polisi Satu NRP.
76030928, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat

o

Làboratoruam Forensik BARESKRIM POLRI).
Perbuatan Terdakwa JAT UE CHANDRA als CECE diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e UndangUndang Nornor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal
55 ayat (1) Ice- 1 KUHP.DAN
KEDU
Primlair
Bahwa Ia terdakwa JAT LIE CIIANDRA alias CECE balk ber
tindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bersekutu

U

dengan 2 (dua) orang tersangka Warganegara Malaysia bemama
CHUA UK CHANG. als *510K als KENT als JIMMY BUDIANTO
(telab meninggal dunb karena sakit pada tgl. 08 Maet 2008),dan
Urn lit Wee als Kim (pei*airanya diajukan tLbm berkas
teisendin) yang terjadi pada had Senin tanggal 21 November
2007 sekitar pukul 21.00 MB atau setidak-tidaknya dalam suatu
waktu lain di bulan November 2007, bertempat di Apartemen
Mediteranja dan Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, atau
setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mes'eka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan.. Percobaan atau
perbantuan mengedarkan Psikotropika Go! 4 terdakwa
melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:

Select target paragraph3