H. YULIANTONO, Usc, Dpl.T. (Komisaris Besar Polisi NRP. 52070114, Kepala Departemen Kimia Biologi Forensik pada PusatLaboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). Di's. BAMBANG TJAHYONO, Apt, MS. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). TOMMY WIDODO, A,Amd. (Inspektur Polisi Satu NRP. 79052170, Laboran Pratama I Nartoba Forensik pada Pusat Labontorium Forensik BARESKRIM POLRI). TRI WIDIASTUTI, S,Si,Apt, (Inspektur Polisi Satu NRP. 76030928, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat o Làboratoruam Forensik BARESKRIM POLRI). Perbuatan Terdakwa JAT UE CHANDRA als CECE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e UndangUndang Nornor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) Ice- 1 KUHP.DAN KEDU Primlair Bahwa Ia terdakwa JAT LIE CIIANDRA alias CECE balk ber tindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bersekutu U dengan 2 (dua) orang tersangka Warganegara Malaysia bemama CHUA UK CHANG. als *510K als KENT als JIMMY BUDIANTO (telab meninggal dunb karena sakit pada tgl. 08 Maet 2008),dan Urn lit Wee als Kim (pei*airanya diajukan tLbm berkas teisendin) yang terjadi pada had Senin tanggal 21 November 2007 sekitar pukul 21.00 MB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan November 2007, bertempat di Apartemen Mediteranja dan Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mes'eka yang melakukan, yang menyuruh melakukan.. Percobaan atau perbantuan mengedarkan Psikotropika Go! 4 terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut: