16

Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali menyuruh UN liT WEE
als KIM (terdakwa dalam berkas yang lain) rnengantar
ekstasi pada sekitar bulan November 2007 dan mengantar
ekstasi yang sudah di pesan tersebut dan mobil ke
mobil dalam keadaan mobil tersebut tidak terkund
atas perintah terdakwa melalui telepon dan UM liT WEE
als KIM (terdakwa dalam berkas yang lain) menerima
gaji sebesar US$ 2.200 (+ 7.000 Ringgit Malaysia)
sekitar Nopember 2007 dan ekstasi tersebut diambil
dan Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 19 kamar
Nomor 19 A Jakarta Barat selanjutnya atas petintah
terdakwa saksi UM lIT WEE als KIM mengantarkan ke dalam

U

Mall Taman Anggrek disekitar tempat Ice Skiting dan
diterima oleh ARIFIN (DPO).
Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Turn
DIT tv/i? NARKO3A dan ICF BARESKRIM POLR.I berdasarkan
hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus
Psikotropika (ekstasi) karena terlangkapnya CHUA UK
OffiNG als ASIOK als KENT als JIMMY BLJDIANTO
(te!ah meninggal dunia kaa'ena sakit pada tgL 08 ManS 2008),
dan UN MT WEE aS KIN (peflcaianya diajukan dalam
berkas tersendiri) yang akhimya terdakwa beserta barang
buktinya dibawa ke Badan Reserse Kziminal POIRI DIT
W/TP NARKOBA dan IC BARESKRIM POLRI untuk proses
selanjutnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kiiminalistik
No.LAB:28/KNF/2008 tanggal 05 Februari 2008 menyimpulkan
.bahwa barang bukti No. U s/d ic, 2,3,4,5,6,a s/d 6 c,
7, 8 .('l) s/d 8. (12), 8.(13a) s/d 8(134), 8(14b), 8.(14d),
8(14e), 8.(14b), 8.415a) dan 8.05b) sebagaimana tersebut
dalarn Berita Acara adalah Positif mengandung MONA

(Netillendioksimetamesangna/ ekstasy) dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Unit 11 Lampiran Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotmpika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh

Select target paragraph3