16 Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali menyuruh UN liT WEE als KIM (terdakwa dalam berkas yang lain) rnengantar ekstasi pada sekitar bulan November 2007 dan mengantar ekstasi yang sudah di pesan tersebut dan mobil ke mobil dalam keadaan mobil tersebut tidak terkund atas perintah terdakwa melalui telepon dan UM liT WEE als KIM (terdakwa dalam berkas yang lain) menerima gaji sebesar US$ 2.200 (+ 7.000 Ringgit Malaysia) sekitar Nopember 2007 dan ekstasi tersebut diambil dan Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 19 kamar Nomor 19 A Jakarta Barat selanjutnya atas petintah terdakwa saksi UM lIT WEE als KIM mengantarkan ke dalam U Mall Taman Anggrek disekitar tempat Ice Skiting dan diterima oleh ARIFIN (DPO). Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Turn DIT tv/i? NARKO3A dan ICF BARESKRIM POLR.I berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Psikotropika (ekstasi) karena terlangkapnya CHUA UK OffiNG als ASIOK als KENT als JIMMY BLJDIANTO (te!ah meninggal dunia kaa'ena sakit pada tgL 08 ManS 2008), dan UN MT WEE aS KIN (peflcaianya diajukan dalam berkas tersendiri) yang akhimya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Badan Reserse Kziminal POIRI DIT W/TP NARKOBA dan IC BARESKRIM POLRI untuk proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kiiminalistik No.LAB:28/KNF/2008 tanggal 05 Februari 2008 menyimpulkan .bahwa barang bukti No. U s/d ic, 2,3,4,5,6,a s/d 6 c, 7, 8 .('l) s/d 8. (12), 8.(13a) s/d 8(134), 8(14b), 8.(14d), 8(14e), 8.(14b), 8.415a) dan 8.05b) sebagaimana tersebut dalarn Berita Acara adalah Positif mengandung MONA (Netillendioksimetamesangna/ ekstasy) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Unit 11 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotmpika yang diperiksa dan ditandatangani oleh