ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib dengan mengendarai mobil Toyota Avanza R ‒ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI tiba di ng Tualang Cut Aceh Tamiang dan sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dihubungi oleh seseorang bernama Basri untuk serah terima shabu dan ekstasi dijalan lintas Medan- gu Aceh Tualang Cut selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI disuruh untuk menyalakan lampu hazard dan SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dipotong oleh sebuah mobil Cevrolet losbak warna biru sehingga terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA ub lik ah A tidak lama kemudian mobil yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi DEDI MARPAUNG Bin SOBARI berhenti dipinggir jalan selanjutnya dari dalam mobil Chevrolet losbak tersebut turun 2 orang yang kemudian berjalan am kearah belakang mobil mereka lalu kedua orang tersebut membuka terpal dan mengangkat 2 (dua) buah tas berwarna hitam selanjutnya kedua orang ep tersebut memasukkan tas tersebut ke dalam mobil tepatnya dibawah jok Bin SOBARI. Bahwa selanjutnya setelah menerima narkotika berupa shabu dan ekstasi R ‒ In do ne si ah k tengah mobil yang dinaiki terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI A gu ng menuju Medan dan setiba di Medan terdakwa menelpon AMRIZAL ALIAS AMRI memberitahukan sudah parkir mobil di Hotel Antara selanjutnya AMRIZAL Alias AMRI menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil kamar di Hotel Antara dan setelah menyewa kamar terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI keluar masing-masing (berpencar) lalu terdakwa keluar menuju ‒ lik keluar menuju loket Simpati Star dengan menggunakan becak. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI yang memberitahukan bahwa kunci mobil sudah ub m ah rumah makan, sedangkan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI diserahkan kepada saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan terdakwa ka meminta saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bertemu di ep depan loket Simpati Star selanjutnya setelah terdakwa bertemu saksi DEDI ah SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI, lalu terdakwa dan saksi DEDI on ng M SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI pergi ke kedai kelapa dan tidak lama es R Bin SOBARI memberikan kunci sepeda motor scoopy milik saksi In d A gu Halaman 4 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4