ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kemudian terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

didatangi oleh saksi Hendro Kuswoyo dan saksi Haryono yang adalah

ng

petugas Polri pada Polrestabes Medan dan disaat bersamaan saksi

AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI berhasil ditangkap dengan barang bukti

berupa 2 (dua) tas ransel hitam berisi narkotika jenis shabu sebanyak 14

gu

bungkus berat brutto total 14.552,4 gram dan narkotika jenis ekstasi
sebanyak 70.905 butir dengan berat brutto total 20.099 gram.

Bahwa selanjutnya setelah terhadap terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

MARPAUNG Bin SOBARI dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan saksi DEDI
SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI mengakui bahwa barang bukti

ub
lik

ah

A

‒

narkotika berupa shabu dan ekstasi yang telah terdakwa dan saksi DEDI
SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI serahkan kepada saksi AMIRUDDIN

am

Alias AMIR Alias EDOI tersebut adalah berasal dari AMRIZAL Alias AMRI
selanjutnya para saksi penangkap dan tim gabungan BNN, BNNP Sumatera

ep

Utara dan Polresta Medan kemudian melakukan pengejaran terhadap

ah
k

Amrizal Alias AMRI akan tetapi karena AMRIZAL Alias AMRI berusaha
melarikan diri kemudian terhadap Amrizal Amri dilakukan penangkapan

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi setelah

A
gu
ng

‒

In
do
ne
si

rumah sakit.

R

selanjutnya Amrizal Alias Amri meninggal dunia dalam perjalanan menuju

dilakukan pemeriksaan

secara

Labkrim dan berdasarkan Berita Acara

Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 66 AO/III/2018/BALAI LAB

NARKOBA tanggal 15 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh
Maimunah, S.Si, M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si, M. Si barang bukti
berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label

1 (satu) bungkus plastic bening kode I berisikan 8 (delapan) butir tablet

lik

-

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1977
gram;
-

ub

m

ah

barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastic bening kode II berisikan 8 (delapan) butir tablet

ka

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2152

ah

-

ep

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode III berisikan 8 (delapan) butir tablet

on

ng

M

gram;

es

R

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2253

In
d

A

gu

Halaman 5 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3