ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kemudian terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI didatangi oleh saksi Hendro Kuswoyo dan saksi Haryono yang adalah ng petugas Polri pada Polrestabes Medan dan disaat bersamaan saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2 (dua) tas ransel hitam berisi narkotika jenis shabu sebanyak 14 gu bungkus berat brutto total 14.552,4 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 70.905 butir dengan berat brutto total 20.099 gram. Bahwa selanjutnya setelah terhadap terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI mengakui bahwa barang bukti ub lik ah A ‒ narkotika berupa shabu dan ekstasi yang telah terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI serahkan kepada saksi AMIRUDDIN am Alias AMIR Alias EDOI tersebut adalah berasal dari AMRIZAL Alias AMRI selanjutnya para saksi penangkap dan tim gabungan BNN, BNNP Sumatera ep Utara dan Polresta Medan kemudian melakukan pengejaran terhadap ah k Amrizal Alias AMRI akan tetapi karena AMRIZAL Alias AMRI berusaha melarikan diri kemudian terhadap Amrizal Amri dilakukan penangkapan Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi setelah A gu ng ‒ In do ne si rumah sakit. R selanjutnya Amrizal Alias Amri meninggal dunia dalam perjalanan menuju dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 66 AO/III/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 15 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si, M. Si barang bukti berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label 1 (satu) bungkus plastic bening kode I berisikan 8 (delapan) butir tablet lik - warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1977 gram; - ub m ah barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening kode II berisikan 8 (delapan) butir tablet ka warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2152 ah - ep gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode III berisikan 8 (delapan) butir tablet on ng M gram; es R warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2253 In d A gu Halaman 5 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5