ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 17.00 Wib R ‒ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terdakwa ditelepon oleh AMRIZAL Alias AMRI yang mengatakan terdakwa ng untuk rental mobil dan ketika terdakwa bertanya untuk apa rental mobil, AMRIZAL Alias AMRI menjawab “untuk bawa shabu dan ekstasi” ke Medan dan terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 40.000.000,- gu (empat puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa disuruh untuk memanggil saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bersama-sama Pasar Panton dan ketika bertemu di Pasar Panton, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ub lik ah A bertemu dengan AMRIZAL Alias AMRI yang meminta untuk bertemu di DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI menerima uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh AMRIZAL Alias AMRI am selanjutnya AMRIZAL Alias AMRI memerintahkan terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil mobil rental. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin ep ‒ ah k SOBARI menuju Lhoksomawe dengan mobil angkutan umum dan setibanya di Lhoksemawe, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin In do ne si R SOBARI menyewa 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol B2139 SZK untuk disewa selama 3 (tiga) hari dengan harga sewa Rp. A gu ng 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menyewa mobil tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI kembali ke Pasar Ponton untuk bertemu AMRIZAL ALIAS AMRI yang kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI sebagai ongkos operasional membawa Narkotika jenis shabu – ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI lik menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bertemu seseorang di daerah Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang mana orang tersebut akan menyerahkan shabu dan ekstasi ub m ah shabu dan pil ekstasi yang akan terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI ka bawa ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI juga menanyakan ep nomor rekening terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin ah SOBARI untuk menerima transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta R rupiah) setelah terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin es on ng M SOBARI tiba di Medan. In d A gu Halaman 3 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3