ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 17.00 Wib

R

‒

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

terdakwa ditelepon oleh AMRIZAL Alias AMRI yang mengatakan terdakwa

ng

untuk rental mobil dan ketika terdakwa bertanya untuk apa rental mobil,
AMRIZAL Alias AMRI menjawab “untuk bawa shabu dan ekstasi” ke Medan

dan terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 40.000.000,-

gu

(empat puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa disuruh untuk memanggil

saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bersama-sama

Pasar Panton dan ketika bertemu di Pasar Panton, terdakwa menerima uang

sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi

ub
lik

ah

A

bertemu dengan AMRIZAL Alias AMRI yang meminta untuk bertemu di

DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI menerima uang sebesar Rp.
200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh AMRIZAL Alias AMRI

am

selanjutnya AMRIZAL Alias AMRI memerintahkan terdakwa dan saksi DEDI
SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil mobil rental.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

ep

‒

ah
k

SOBARI menuju Lhoksomawe dengan mobil angkutan umum dan setibanya
di Lhoksemawe, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

In
do
ne
si

R

SOBARI menyewa 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol
B2139 SZK untuk disewa selama 3 (tiga) hari dengan harga sewa Rp.

A
gu
ng

900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menyewa mobil
tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

kembali ke Pasar Ponton untuk bertemu AMRIZAL ALIAS AMRI yang

kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus

ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

SOBARI sebagai ongkos operasional membawa Narkotika jenis shabu –
ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI

lik

menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI
untuk bertemu seseorang di daerah Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh
Tamiang yang mana orang tersebut akan menyerahkan shabu dan ekstasi

ub

m

ah

shabu dan pil ekstasi

yang akan terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

ka

bawa ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI juga menanyakan

ep

nomor rekening terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

ah

SOBARI untuk menerima transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta

R

rupiah) setelah terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

es
on

ng

M

SOBARI tiba di Medan.

In
d

A

gu

Halaman 3 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3