ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib dengan mengendarai mobil Toyota Avanza

R

‒

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI tiba di

ng

Tualang Cut Aceh Tamiang dan sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa dan saksi

DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dihubungi oleh seseorang

bernama Basri untuk serah terima shabu dan ekstasi dijalan lintas Medan-

gu

Aceh Tualang Cut selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

MARPAUNG Bin SOBARI disuruh untuk menyalakan lampu hazard dan

SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dipotong oleh sebuah mobil Cevrolet
losbak warna biru sehingga terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

ub
lik

ah

A

tidak lama kemudian mobil yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi DEDI

MARPAUNG Bin SOBARI berhenti dipinggir jalan selanjutnya dari dalam
mobil Chevrolet losbak tersebut turun 2 orang yang kemudian berjalan

am

kearah belakang mobil mereka lalu kedua orang tersebut membuka terpal
dan mengangkat 2 (dua) buah tas berwarna hitam selanjutnya kedua orang

ep

tersebut memasukkan tas tersebut ke dalam mobil tepatnya dibawah jok

Bin SOBARI.

Bahwa selanjutnya setelah menerima narkotika berupa shabu dan ekstasi

R

‒

In
do
ne
si

ah
k

tengah mobil yang dinaiki terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG

tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

A
gu
ng

menuju Medan dan setiba di Medan terdakwa menelpon AMRIZAL ALIAS
AMRI memberitahukan sudah parkir mobil di Hotel Antara selanjutnya
AMRIZAL Alias AMRI menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil kamar di Hotel Antara dan
setelah menyewa kamar terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG
Bin SOBARI keluar masing-masing (berpencar) lalu terdakwa keluar menuju

‒

lik

keluar menuju loket Simpati Star dengan menggunakan becak.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi DEDI SAPUTRA
MARPAUNG Bin SOBARI yang memberitahukan bahwa kunci mobil sudah

ub

m

ah

rumah makan, sedangkan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

diserahkan kepada saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan terdakwa

ka

meminta saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bertemu di

ep

depan loket Simpati Star selanjutnya setelah terdakwa bertemu saksi DEDI

ah

SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG

AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI, lalu terdakwa dan saksi DEDI

on

ng

M

SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI pergi ke kedai kelapa dan tidak lama

es

R

Bin SOBARI memberikan kunci sepeda motor scoopy milik saksi

In
d

A

gu

Halaman 4 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3