Perpanjangan penahanan oleh Ketua PT.Medan ke-2, sejak tanggal 02 R ‒ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nopember 2018 s/d tanggal 01 Desember 2018; Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 28 Nopember 2018 s/d ng ‒ tanggal 27 Desember 2018; ‒ Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 28 gu Desember 2018 s/d tanggal 25 Februari 2019; Pengadilan Tinggi tersebut; A Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 30/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 11 Januari 2019 tentang penunjukan yang memeriksa perkara ini dalam tingkat banding, surat ub lik ah Majelis Hakim penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Nomor 30/Pid.Sus/2018/PT MDN am tanggal 14 Januari 2018, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 Nopember 2018 dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ah k ep Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Mei 2018 No.REG,PERKARA:PDM-749/Euh.2/05/2018, yang mendakwa DAKWAAN : In do ne si R Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut: A gu ng PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL bersama-sama dengan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI (masing – masing dituntut dalam berkas terpisah) dan AMRIZAL Als. AMRI (Meninggal Dunia) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun lik 2 Kec. Medan Helvetia Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah untuk dijual, menjual, membeli, ub melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli, ep menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin R ka m ah 2018 bertempat di Jl. Asrama (depan pool Simpati Star), Kel. Sei Sikambing C- es SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan AMRIZAL Als. AMRI on ng dengan cara-cara sebagai berikut: In d A gu Halaman 2 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 2