memberitahu Terdakwa untuk siap-siap menjemput truk yang bermuatan Ganja yang dibawa oleh Syahbuddin dan Muh. Saleh (berkas terpisah), Terdakwa sudah bekerja sama bisnis Ganja dengan Saudara RAMLI USMAN bin MAN (berkas terpisah) sebelumnya, tugas Terdakwa adalah menjemput Ganja milik Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) yang sudah sampai di Jakarta tepatnya di Toi Jakarta Tangerang kemudian Ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa Ganja dibawa dan disimpan digudang miiik Terdakwa. untuk tugasnya tersebut Terdakwa mendapat upah atau keuntungan per 1 kilogram Ganja sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Tamii Usman (berkas terpisah); Bahwa permufakatan Terdakwa menawarkan untuk dijuai, menjuai, membeii, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerlma Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekenaan Terdakwa serta tidak mempunyal izin dari pihak yang berwenang; • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forenslk yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB- 1740/NNF/2015 tanggal 10 Juni 2015 berang bukti setelah diperiksa berupa: 1. 1(satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29 gram; 2. 17 (tujuh beias) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daundaun kering dengan berat netto seluruhnya 59,6483 gram; Barang bukti (Nomor 1 sampai dengan Nomor 2) adalali benar Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nari<otika; SUBSIDAIR: Bahwa ia Terdakwa TIKA KARTIKA alias BOY dan Saksi RAMLI USMAN bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / splitzing) pada hari Jumat, tanggal 10 April 2015 sekira jam 08.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas Km 95, Desa Hal. 4 dari13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016