Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring Ilir Palembang, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadiiinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelifiara, memiliki, menyimpan, menguasasi, atau menyedlakan Narkotika Goiongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebllii 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Baiiwa awalnya Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta termasuk Saksi AKSIN MUDJAJIN, Saksi SUYONO, Saksi LEONARDO CHRCISTOPHER CH, Saksi AKSAN melakukan penangkapan teriiadap Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas KM 95, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Palembang, yang kedapatan membawa 16 (enam belas setengah) karung Ganja kering dengan berat brutto 540 (lima ratus empat puluh) kilogram yang dikemas dengan lakban berbentuk bata di dalam mobll taik dengan Nomor Pol. BM-8612-LR., yang mana menurut keterangan Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) bahwa Ganja yang dibawanya adalah milik Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) pada hari Mrnggu, tanggal 12 April 2015 sekitar jam 11.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Jalan Merpati Raya RT. 003 / RW. 003. Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang, dan setelah diinterogasi Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) menerangkan kalau Ganja yang dibawa dengan menggunakan truk oleh Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) adalah Ganja miliknya yang sebagian dari Ganja tersebut milik SALEH (berkas terpisah) adalah Ganja miliknya yang sebagian dari Ganja tersebut milik temannya yang bemama RAMLI Hal. 5 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016