memberitahu Terdakwa untuk siap-siap menjemput truk yang bermuatan

Ganja yang dibawa oleh Syahbuddin dan Muh. Saleh (berkas terpisah),
Terdakwa sudah bekerja sama bisnis Ganja dengan Saudara RAMLI
USMAN bin MAN (berkas terpisah) sebelumnya, tugas Terdakwa adalah

menjemput Ganja milik Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) yang
sudah sampai di Jakarta tepatnya di Toi Jakarta Tangerang kemudian
Ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa
kemudian Terdakwa Ganja dibawa dan disimpan digudang miiik Terdakwa.
untuk tugasnya tersebut Terdakwa mendapat upah atau keuntungan per 1
kilogram Ganja sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Tamii
Usman (berkas terpisah);

Bahwa permufakatan Terdakwa menawarkan untuk dijuai, menjuai,
membeii, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerlma Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut bukan untuk
pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekenaan Terdakwa serta
tidak mempunyal izin dari pihak yang berwenang;
• Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik

oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forenslk yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB-

1740/NNF/2015 tanggal 10 Juni 2015 berang bukti setelah diperiksa berupa:
1. 1(satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto
29 gram;

2. 17 (tujuh beias) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daundaun kering dengan berat netto seluruhnya 59,6483 gram;

Barang bukti (Nomor 1 sampai dengan Nomor 2) adalali benar Ganja,
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nari<otika;
SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa TIKA KARTIKA alias BOY dan Saksi RAMLI USMAN

bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / splitzing) pada hari
Jumat, tanggal 10 April 2015 sekira jam 08.30 WIB atau pada waktu lain dalam
bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015

bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas Km 95, Desa
Hal. 4 dari13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3