Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring llir, Palembang, yang kedapatan membawa 16 (enam belas setengah) karung Ganja kering dengan berat brutto 540 (lima ratus empat puluh) kilogram yang dikemas dengan lakban berbentuk bata di dalam mobil truk dengan Nomor Pol. BM-8612-LR., yang mana menurut keterangan Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) bahwa Ganja yang dibawanya adalah milik Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasi! melakukan penangkapan terhadap Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 12 April 2015 sekitar jam 11.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Jalan Merpati Raya RT. 003 / RW. 003, Kelurahan Sawah. Kecamatan Giputat Tangerang, dan setelah diinterogasi Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) menerangkan kalau Ganja yang dibawa dengan menggunakan truk oleh Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) adalah Ganja mlliknya yang sebagian dari Ganja tersebut milik SALEH (berkas terpisah) adalah Ganja miliknya yang sebagian dari Ganja tersebut milik temannya yang bemama RAMLI USMAN (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada hari yang sama sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Jalan Gas Alam Gimanggis Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama RAMLI USMAN bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / splitzing) dan dari interogasi RAMLI USMAN bin UMAN (berkas terpisah) menerangkan bahwa sudah 3 (tiga) kali bekena sama dengan Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) dalam pengiriman Ganja dari Aceh ke Jakarta, dan setiap Ganja sampai di Jakarta yang menjemput Ganja dan yang menyimpan digudang rumahnya adalah BOY, kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WIB bertempat dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiga Putra Raya RT. 010 / RW. 01 Nomor 6, Meruyung Depok berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bemama BOY yang diperoleh iderftitasnya dengan nama lengkap TIKA KARTIKA alias BOY (Terdakwa), dan ketika diinterogasi Terdakwa menerangkan pada hari Kamis, tanggal 09 April 2015 sekitar jam 21.00 WIB Ramli Usman (berkas terpisah) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa tmk yang membawa Ganja sudah sampai di Palembang dan Terdakwa menjawab "slap" telp Ramli Usman (berkas terpisah) tersebut maksudnya untuk Hal. 3 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016