Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring llir,
Palembang, yang kedapatan membawa 16 (enam belas setengah)
karung Ganja kering dengan berat brutto 540 (lima ratus empat puluh)
kilogram yang dikemas dengan lakban berbentuk bata di dalam mobil truk
dengan Nomor Pol. BM-8612-LR., yang mana menurut keterangan Saudara
SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) bahwa
Ganja yang dibawanya adalah milik Saudara IWAN SETIAWAN alias
MUNIROH (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan
pengembangan dan berhasi! melakukan penangkapan terhadap Saudara

IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) pada hari Minggu,
tanggal 12 April 2015 sekitar jam 11.00 WIB dirumahnya yang beralamat di
Jalan Merpati Raya RT. 003 / RW. 003, Kelurahan Sawah. Kecamatan
Giputat Tangerang, dan setelah diinterogasi Saudara IWAN SETIAWAN

alias MUNIROH (berkas terpisah) menerangkan kalau Ganja yang dibawa
dengan menggunakan truk oleh Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara

MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) adalah Ganja mlliknya yang sebagian
dari Ganja tersebut milik SALEH (berkas terpisah) adalah Ganja miliknya
yang sebagian dari Ganja tersebut milik temannya yang bemama RAMLI

USMAN (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan
lagi dan pada hari yang sama sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Jalan Gas

Alam Gimanggis Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang
bernama RAMLI USMAN bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara
terpisah / splitzing) dan dari interogasi RAMLI USMAN bin UMAN (berkas
terpisah) menerangkan bahwa sudah 3 (tiga) kali bekena sama dengan
Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) dalam
pengiriman Ganja dari Aceh ke Jakarta, dan setiap Ganja sampai di Jakarta
yang menjemput Ganja dan yang menyimpan digudang rumahnya adalah

BOY, kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada
hari yang sama sekitar jam 18.00 WIB bertempat dirumahnya yang

beralamat di Jalan Tiga Putra Raya RT. 010 / RW. 01 Nomor 6, Meruyung
Depok berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bemama
BOY yang diperoleh iderftitasnya dengan nama lengkap TIKA KARTIKA

alias BOY (Terdakwa), dan ketika diinterogasi Terdakwa menerangkan pada
hari Kamis, tanggal 09 April 2015 sekitar jam 21.00 WIB Ramli Usman

(berkas terpisah) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa tmk yang
membawa Ganja sudah sampai di Palembang dan Terdakwa menjawab
"slap" telp Ramli Usman (berkas terpisah) tersebut maksudnya untuk
Hal. 3 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3