% 11. Perpanjangan Penahanan Wakil Pengadilan Tinggi sejak tanggai 16 Januari 2016 sampai dengan tanggai 15 Maret 2016; 12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republlk Indonesia u.b Ketua Muda Pidana Nomor:2532/2016/S.622.Tah.Sus/PP/2016/IVIA. tanggai 20 Mel 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggai 28 Maret 2016; 13. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republlk Indonesia ub. Ketua Muda Pidana Nomor:2533/2016/S.622.Tah.Sus/PP/2016/MA. tanggai 20 Mei 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggai 17 Mei 2016; Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena didakwa: PRIMAIR: Bahwa la Terdakwa TIKA KARTIKA alias BOY dan Saksi RAMLI USMAN bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / splitzing) pada hari Jumat, tanggai 10 April 2015 sekira jam 08.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setldak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas Km 95, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring llir Palembang. yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadiii perkara Terdakwa tersebut apabila Hempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual. membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa awalnya Petugas Kepollslan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta termasuk Saksi AKSIN MUDJAJIN, Saksi SUYONO, Saksi LEONARDO CHRCISTOPHER CH, Saksi AKSAN melakukan penangkapan terhadap Saudara SYAHBUDDIN dan Saudara MUHAMAD SALEH (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas KM 95, Hal. 2 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016