Bahwa Terdakwa menerangkan kemudian Terdakwa sms kepada Ramli
Usman (berkas terpisah)^gimana kabarnya, namun tidak dibalas tidak lama

kemudian Terdakwa ditangkap Polisi bersama Ramli bin Usman (berkas
terpisah):

- Bahwa Terdakwa menerangkan peran Terdakwa adalah menjemput Ganja
yang sampai di Jakarta dalam hal ini Terdakwa jemput truk yang bermuatan
Narkotika jenis Ganja yang sudah sampai di Jakarta, dalam hal ini

Terdakwa menjemput truk yang bermuatan Narkotika jenis Ganji di Tol
Tangerang arah Jakarta, Ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang
Terdakwa bawa selanjutnya Ganja tersebut Terdakwa bawa dan disimpan
digudang milik Terdakwa dan Terdakwa juga mengeluarkan Ganja tersebut
untuk diserahkan kepada pembelinya atas perintah Ramli Usman (berkas
terpisah) dengan cara Terdakwa diberitahu via sms nama pembeli dan
nomor telnya setelah itu Terdakwa mengantarkan Ganja tersebut kepada
pembelinya:

Bahwa percobaan atau permufakatan jahat Terdakwa menawarkan untuk

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari satu kilogram
atau lebih dari lima batang pohon;

- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke muka
persidangan;

Wlenimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon

Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
a.

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah
menerapkan hukum. Judex Facti ie\aU mempertimbangkan dengan benar
mengenai fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah
dihubungkan dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa terbukti

bersalah melakukan tindak pidana "percobaan atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau

menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohoh;

b.

Perbuatan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 pukul.21.00
WIB menerima kabar dari Ramli Usman bahwa truk yang membawa
Ganja sudah sampai di^Palembang dan Terdakwa siap menjemput;

Hal. 11 dari13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3