Bahwa Terdakwa menerangkan kemudian Terdakwa sms kepada Ramli Usman (berkas terpisah)^gimana kabarnya, namun tidak dibalas tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap Polisi bersama Ramli bin Usman (berkas terpisah): - Bahwa Terdakwa menerangkan peran Terdakwa adalah menjemput Ganja yang sampai di Jakarta dalam hal ini Terdakwa jemput truk yang bermuatan Narkotika jenis Ganja yang sudah sampai di Jakarta, dalam hal ini Terdakwa menjemput truk yang bermuatan Narkotika jenis Ganji di Tol Tangerang arah Jakarta, Ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa selanjutnya Ganja tersebut Terdakwa bawa dan disimpan digudang milik Terdakwa dan Terdakwa juga mengeluarkan Ganja tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya atas perintah Ramli Usman (berkas terpisah) dengan cara Terdakwa diberitahu via sms nama pembeli dan nomor telnya setelah itu Terdakwa mengantarkan Ganja tersebut kepada pembelinya: Bahwa percobaan atau permufakatan jahat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon; - Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan; Wlenimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat; a. Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti ie\aU mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah dihubungkan dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohoh; b. Perbuatan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 pukul.21.00 WIB menerima kabar dari Ramli Usman bahwa truk yang membawa Ganja sudah sampai di^Palembang dan Terdakwa siap menjemput; Hal. 11 dari13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016