Bahwa Terdakwa menerangkan mengenal Saksi Ramli Usman hubungan Terdakwa dan Ramli Usman (berkas terpisah) adalah dalam hal pengiriman Narkotika jenis Ganja milik saksi Ramli Usman (berkas terpisah): Bahwa Terdakwa menerangkan mengenal Ramsli Usman (berkas terpisah) sejak Maret 2014. Ramli Usman adalah atasan Terdakwa sedang berperan sebagai orang yang diperintah Ramli Usman (berkas terpisah) untuk menjemput dan menyimpan Ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta apabila Narkotika jenis Ganja tersebut sampai Jakarta maka Terdakwa yang menjemput dan menyimpannya digudang Terdakwa; Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut dirumah kontrakannya di jaian Tiga Putra Raya RT. 010 / RW. 01 Nomor 6, Meruyung Depok, dan untuk menyimpan Ganja Tersebut Terdakwa mendapat upah dari Ramli Usman (perkara terpisah) persatu kilogram Ganja sebesar Rpl 00.000,00 (seratus ribu rupiah); Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapat perintah dari Ramli Usman (berkas terpisah) untuk menyimpan dan mengamankari Narkotika jenis Ganja miliknya sudah dua kali, yaitu: Pertama pada bulan Maret tahun 2014 mendapat perintah dari ramli Usman (berkas terpisah) untuk menyimpan. mengamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak 420 kg dari hasil menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) dan didapat Terdakwa dengan cara ditransfer, Kedua; pada bulan Juni 2014 Terdakwa mendapat perintah Ramli Usman (berkas terpisah) untuk menjemput dan menyimpan Narkotika jenis ganja sebanyak 480 kg dan dari hasil saya menjemput dan menyimpan Ganja tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan perkilogram Ganja dari Ramli Usman (berkas terpisah) sebanyak Rp48.000.000,0,0 (empat puluh delapan juta rupiah) dengan cara melalui transfer; Bahwa Terdakwa menerangkan berkaitan dengan barang bukti sebanyak 16 Vj (enam belas setengah) karung karung tersebut sebagai berikut pada hari Kamls, tanggal 09 April 2015 sekitar Jam 21.00 WIB mendapat telp dari Ramli usman (berkas terpisah) yang mengabarkan posisi truk yang bermuatan Ganja udah sampai Palembang dan Terdakwa menyatakan slap, maksud dari Ramli Usman menghubungi Terdakwa untuk siap-siap menjemput Narkotika jenis Ganja milik Ramli Usman (berkas terpisah) yang dikirim ke Jakarta; Hal. 10 dari 13hal. Put No. 891 K/PID.SUS/2016