Bahwa Terdakwa menerangkan mengenal Saksi Ramli Usman hubungan
Terdakwa dan Ramli Usman (berkas terpisah) adalah dalam hal pengiriman
Narkotika jenis Ganja milik saksi Ramli Usman (berkas terpisah):

Bahwa Terdakwa menerangkan mengenal Ramsli Usman (berkas terpisah)
sejak Maret 2014. Ramli Usman adalah atasan Terdakwa sedang berperan
sebagai orang yang diperintah Ramli Usman (berkas terpisah) untuk
menjemput dan menyimpan Ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta apabila

Narkotika jenis Ganja tersebut sampai Jakarta maka Terdakwa yang
menjemput dan menyimpannya digudang Terdakwa;

Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa menyimpan Narkotika jenis
Ganja tersebut dirumah kontrakannya di jaian Tiga Putra Raya RT. 010 /
RW. 01 Nomor 6, Meruyung Depok, dan untuk menyimpan Ganja Tersebut
Terdakwa mendapat upah dari Ramli Usman (perkara terpisah) persatu
kilogram Ganja sebesar Rpl 00.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapat perintah dari
Ramli Usman (berkas terpisah) untuk menyimpan dan mengamankari
Narkotika jenis Ganja miliknya sudah dua kali, yaitu: Pertama pada bulan

Maret tahun 2014 mendapat perintah dari ramli Usman (berkas terpisah)
untuk menyimpan. mengamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak 420 kg
dari hasil menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut mendapat keuntungan
sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) dan didapat
Terdakwa dengan cara ditransfer, Kedua; pada bulan Juni 2014 Terdakwa

mendapat perintah Ramli Usman (berkas terpisah) untuk menjemput dan

menyimpan Narkotika jenis ganja sebanyak 480 kg dan dari hasil saya
menjemput dan menyimpan Ganja tersebut Terdakwa mendapatkan

keuntungan perkilogram Ganja dari Ramli Usman (berkas terpisah)
sebanyak Rp48.000.000,0,0 (empat puluh delapan juta rupiah) dengan cara
melalui transfer;

Bahwa Terdakwa menerangkan berkaitan dengan barang bukti sebanyak 16
Vj (enam belas setengah) karung karung tersebut sebagai berikut pada hari
Kamls, tanggal 09 April 2015 sekitar Jam 21.00 WIB mendapat telp dari
Ramli usman (berkas terpisah) yang mengabarkan posisi truk yang
bermuatan Ganja udah sampai Palembang dan Terdakwa menyatakan slap,
maksud dari Ramli Usman menghubungi Terdakwa untuk siap-siap
menjemput Narkotika jenis Ganja milik Ramli Usman (berkas terpisah) yang
dikirim ke Jakarta;

Hal. 10 dari 13hal. Put No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3