Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 25 / Akta.Pid.Sus /

2016 / PN.Jkt.Brt, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta
Barat yang menerangkan, bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 Penuntut Umum

pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan penmohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi tersebut;

Memperhatikan memori kasasi tanggal 04 April 2016 dari Penuntut

Umum sebagai Pemohon Kasasi yang dlterima dl Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 04 April 2016;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, baiiwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah
dlberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 Maret 2016 dan
Penuntut Umum mengajukan penmohonan kasasi pada tanggal 28 Maret 2016

serta memori kasasinya telah diterima dl Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada tanggal 04 April 2016, dengan demikian permohonan kasasi
beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut formal dapat diterima;

Menimbang bahwa ialasan-alasan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili
perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan dengan alasan:

- Bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami terhadap
Terdakwa dan tidak membuat efek jera bagi para penjahat Narkoba /
apalagi melakukan permufakatan menjadi perantara dalam jual beli

Narkotika Golongan Ibukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram yang
periu dan sangat periu untuk dibuat jera sehingga Negara dan Bangsa serta
masyarakat terbebas dari Narkoba apalagi yang menjadi sindikat yang akan
mengorbankan generasi bangsa ini, kami selaku Penuntut Umum menuntut

Terdakwa dengan pidana mati, terhadap perbuatan Para Terdakwa yang
tidak blsa ditolerir lag! dalam kehidupan diwilayah hukum Indonesia;
Bahwa Terdakwa dltangkap Polisi, yaitu pada hari Minggu, tanggal 12 April
2015 sekira pukul 18.00 WIB di Depok dikarenakan telah berfumakat

dengan Ramil Usman (berkas terpisah), Setlawan Widodo (berkas terpisah)
dalam kepemilikan Nari<otika jenis Ganja sebanyak berat bmtto 540 kg yang
dibawa oleh Syahbudin dan Muhammad Saleh (berkas terpisah);

Hal. 9 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3