Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 25 / Akta.Pid.Sus / 2016 / PN.Jkt.Brt, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan, bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan penmohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut; Memperhatikan memori kasasi tanggal 04 April 2016 dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang dlterima dl Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 04 April 2016; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, baiiwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah dlberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 Maret 2016 dan Penuntut Umum mengajukan penmohonan kasasi pada tanggal 28 Maret 2016 serta memori kasasinya telah diterima dl Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 04 April 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; Menimbang bahwa ialasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan dengan alasan: - Bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami terhadap Terdakwa dan tidak membuat efek jera bagi para penjahat Narkoba / apalagi melakukan permufakatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Ibukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram yang periu dan sangat periu untuk dibuat jera sehingga Negara dan Bangsa serta masyarakat terbebas dari Narkoba apalagi yang menjadi sindikat yang akan mengorbankan generasi bangsa ini, kami selaku Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana mati, terhadap perbuatan Para Terdakwa yang tidak blsa ditolerir lag! dalam kehidupan diwilayah hukum Indonesia; Bahwa Terdakwa dltangkap Polisi, yaitu pada hari Minggu, tanggal 12 April 2015 sekira pukul 18.00 WIB di Depok dikarenakan telah berfumakat dengan Ramil Usman (berkas terpisah), Setlawan Widodo (berkas terpisah) dalam kepemilikan Nari<otika jenis Ganja sebanyak berat bmtto 540 kg yang dibawa oleh Syahbudin dan Muhammad Saleh (berkas terpisah); Hal. 9 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016