Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Januari 2016 dan kontra memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 Januari 2016 Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna ; Menimbang, bahwa kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 05 Januari 2016 dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja mulai 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 Nomor : W1.U1/76/HK.01/I/2016 ; Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding penasehat hukum terdakwa dapat diterima ; Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : - Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dengan begitu saja mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak pernah bisa dihadirkan dalam persidangan, saksi Usman alias Rauh dan saksi Sutardi, Sedangkan menurut Hukum Acara Pidana keterangan saksi yang menyampaikan nilai kebenaran hukum pembuktian adalah keterangan saksi yang didengarkan dihadapan persidangan ; - Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dengan begitu saja mempertimbangkan keterangan saksi dari penyidik, padahal mareka adalah orang yang sama, dan mereka itu tidak mempunyai kwalitas sebagai saksi karena mareka-mareka mempunyai kepentingan agar pembanding tersebut ; - Bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama seolah-olah tidak memperhatikan dimuka persidangan, bahwa muka dan badan pembanding masih ada luka bekas penyiksaan dari penyidik itu sendiri, sehingga keterangan pembanding yang tertuang dalam Berita Acara Penyidik adalah penuh dengan rekayasa penyidik. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang mengambil begitu saja keterangan saksi dari penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam putusan Aquo, jelas-jelas merupakan kekeliruan salah dalam menerapkan hukum ; halaman 36, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA