- Bahwa, putusan Hakim telah menjatuhkan vonis Berupa hukuman mati adalah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup dan sangatlah kejam diluar peri kemanusian, dan hukuman mati juga tidak bersifat edukasi dan dalam hal kemudian hari tidak dapat dikoreksi karena terpidana terlanjur di eksekusi mati ; - Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Aceh agar : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 247/PidSus/2015/PN-Bna tanggal 21 Desember 2015 dan dengan mengadili sendiri : 1. Menerima permohonan banding pembanding ; 2. Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau ditolak 3. Menyatakan pembanding bebas atau lepas dari segala tuntutan ; 4. Menetapkan biaya perkara ; Putusan lain yang seadil-adilnya ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya mengemukakan : - Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak lagi membahas satu persatu alasan yang diuraikan oleh Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana diuraikan dalam memori banding, karena bukan menyatakan alasan pema’af atau pembenar terhadap kesalahan terdakwa; - Bahwa, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sudahlah tepat, karena perbuatan terdakwa dapat merusak sumber daya manusia (SDM) terutama generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa ; Maka dengan demikian mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015 Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015 Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna, serta memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut hanya menyampaikan ulangan dan apa yang telah disampaikan dalam persidangan pada tingkat pertama, dan tidak terdapat hal-hal yang baru, yang perlu dipertimbangkan kesemuanya itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan Pengadilan Tinggi halaman 37, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA