Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori
banding tertanggal 25 Januari 2016 dan kontra memori banding tersebut telah pula
diserahkan kepada penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 Januari 2016 Nomor :
247/Pid.Sus/2015/PN-Bna ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa
secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini dihadapan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 05 Januari 2016 dalam
tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja mulai 05 Januari 2016 sampai dengan
tanggal 13 Januari 2016 Nomor : W1.U1/76/HK.01/I/2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh penasehat hukum
terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat ditentukan
oleh Undang-undang, maka permintaan banding penasehat hukum terdakwa dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam memori
bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
- Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dengan begitu saja mempertimbangkan
keterangan saksi yang tidak pernah bisa dihadirkan dalam persidangan, saksi Usman
alias Rauh dan saksi Sutardi, Sedangkan menurut Hukum Acara Pidana keterangan
saksi yang menyampaikan nilai kebenaran hukum pembuktian adalah keterangan saksi
yang didengarkan dihadapan persidangan ;
- Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dengan begitu saja mempertimbangkan
keterangan saksi dari penyidik, padahal mareka adalah orang yang sama, dan mereka
itu tidak mempunyai kwalitas sebagai saksi karena mareka-mareka mempunyai
kepentingan agar pembanding tersebut ;
- Bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama seolah-olah tidak memperhatikan dimuka
persidangan, bahwa muka dan badan pembanding masih ada luka bekas penyiksaan
dari penyidik itu sendiri, sehingga keterangan pembanding yang tertuang dalam Berita
Acara Penyidik adalah penuh dengan rekayasa penyidik. Dengan demikian
pertimbangan Majelis Hakim yang mengambil begitu saja keterangan saksi dari
penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam putusan Aquo, jelas-jelas merupakan
kekeliruan salah dalam menerapkan hukum ;

halaman 36, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3