Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan PIDANA MATI ; 3. Menetapkan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; - 3 (tiga) karung yang masing-masing isi shabu dan 1 (satu) bungkus Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto. Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. - 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; - 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; - 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; - 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut penasehat hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh Drs. EFENDI, SH. Nomor : 247/Akta.Pid/2015/PN-Bna pada tanggal 23 Desember 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan pula oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 Desember 2015 secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akta pemberitahuan permintaan banding Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna. Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan memori banding yang diserahkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan memori banding tersebut diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Januari 2016 ; halaman 35, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA