1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan pidana Mati. 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; - 3 (tiga) karung yang masing-masing isi Shabu dan 1 (satu) bungkus Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto. Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. - 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; - 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; - 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; - 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara. Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Desember 2015 Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli halaman 34, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA