ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id peradilan; R gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ng • 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan gu oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan • 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna ub lik ah A peradilan; laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 am gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; ah k disisihkan 1 ep • 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan In do ne si R oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan A gu ng peradilan; • 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan disisihkan 1 (satu) paket dengan lik • 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto, berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan ub m ah peradilan; oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 peradilan; ep ka gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,13 gram/brutto dimusnahkan on Hal. 9 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng M oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 es disisihkan R ah • 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gram/brutto, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9