ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

peradilan;

R

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

ng

• 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan

gu

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

• 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

ub
lik

ah

A

peradilan;

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto dimusnahkan
oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740

am

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
peradilan;

ah
k

disisihkan

1

ep

• 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto,
(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan

In
do
ne
si

R

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

A
gu
ng

peradilan;

• 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

lik

• 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto,
berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan

ub

m

ah

peradilan;

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778
peradilan;

ep

ka

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,13 gram/brutto dimusnahkan

on

Hal. 9 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

M

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668

es

disisihkan

R

ah

• 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gram/brutto,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3