ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia peradilan; paket kesembilan dengan berat ng (satu) R gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan • 1 keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan gu oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan • 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 gram/brutto, 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna ub lik disisihkan ah A peradilan; laboratorium, selebihnya sebanyak 35,03 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791 am gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; ep - 1 (satu) HP merek Samsung warna putih; ah k - 1 (satu) kardus warna cokelat; - 1 (satu) timbangan digital; In do ne si R - 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar; Agar dirampas untuk dimusnahkan; A gu ng - 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM; Agar dirampas untuk Negara; 4. Menetapkan supaya biaya perkara dibebankan pada Negara. Membaca putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 486/Pid.Sus/ 2015/PN.Smr, Tanggal 5 Nopember 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak lik ah pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan ub hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) ep m ka tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda bulan; ng 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan on Hal. 10 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; es R tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10